KUDUS, ZONANEWS.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi menegaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk sarana politik praktis atau kegiatan kampanye politik.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadi perpecahan kerukunan dalam umat beragama, khususnya agama Islam di Kabupaten Kudus. Terlebih, tidak lama lagi akan memasuki tahun politik.
Bahkan, Suhadi membeberkan, tanpa ada kaitannya dengan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan presiden (pilpres), masjid dilarang keras dipergunakan untuk sarana membahas politik praktis.
“Ini sudah disampaikan setiap kali ada pertemuan, kita sampaikan itu bahkan tidak menjelang pilpres pun kita sampaikan,” katanya, Selasa, 14 November 2023.
Pelarangan itu juga sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) Kemenag, yang diaplikasikan pula melalui program moderasi beragama. Kerukunan jangan sampai terpecah karena kepentingan politik.
Kegiatan itu sama-sama menjaga kerukunan antarumat beragama pun telah sering disusupkan, baik di lingkungan pendidikan bagi peserta didik maupun di lingkungan masyarakat melalui penyuluh agama.
“Bentuk program kan ada moderasi beragama, itu kalau untuk peserta didik melalui madrasah kalau untuk masyarakat melalui penyukuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhadi menyebut, di Kabupaten Kudus belum ditemukan adanya kerawanan terjadinya penyusupan kampanye di masjid-masjid. Menurutnya, masyarakat Kudus sudah semakin berpikiran luas dalam isu politik.
“Mereka sudah semakin menyadari bahwa beda pilihan memang sudah suatu kenyataan yang tidak bisa kita angkat untuk sarana kita tidak rukun,” tukasnya.
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan para penyuluh terkait dengan peningkatan kualitas terhadap masyarakat, diantaranya masjid yang diantisipasi agar tidak disalahgunakan untuk kampanye.
“Termasuk kyai- kyai yang terjangkau kami kan yang tergabung dalam DDMI dan BKM. Karena agama itu kan milik kita semua, jangan sampai terkotak-kotak,” ujarnya. ***
