Tak Lagi untuk Operasional Sekolah, BOS Daerah Kudus 2026 Fokus Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2026 di Kabupaten Kudus akan sepenuhnya dialihkan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho saat ditemui pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dana BOS Daerah yang sebelumnya dipergunakan untuk operasional sekolah, seperti membayar listrik, memperbaiki kerusakan ringan, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan lainnya, mulai tahun 2026 tidak dipergunakan untuk hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dan BOS Daerah itu nanti untuk membantu gaji PPPK Paruh waktu mulai tahun 2026, jadi tidak lagi untuk operasional,” ujarnya.

Anggun membeberkan bahwa BOS Daerah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 6,7 miliar, yang terbagi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 6,2 miliar dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 492,3 juta.

BOS Daerah diberikan untuk setiap sekolah dengan alokasi yang berbeda-beda, tergantung dari jumlah siswa di sekolah setempat. Adapun total SD negeri di Kudus ada sebanyak 397 sekolah, sedangkan SMP negeri ada 27 sekolah.

“Untuk PAUD memang dari sebelumnya tidak mendapatkan alokasi Dana BOS Daerah,” tambah Anggun yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdikpora Kudus.

Lebih lanjut, Anggun menjabarkan, total PPPK Paruh Waktu yang berada di bawah naungan Disdikpora ada sebanyak 1.039 orang. Meliputi, guru SD sebanyak 361 orang, guru SMP 102 orang, tenaga pendidik SD 453 orang dan SMP 123 orang.

“Untuk besaran gaji yang diterima, bagi yang sebelumnya di bawah Rp 1 juta akan menjadi Rp 1 juta, kalau yang gajinya di atas Rp 1 juta akan tetap seperti yang dia terima sebelumnya,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan gaji tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak akan kurang dari Rp 1 juta per bulan. Kebijakan ini akan direalisasikan mulai Januari 2026.

Besaran gaji tersebut merupakan hasil pertimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kelayakan penghasilan bagi pegawai yang akan diangkat.

Kebijakan ini akan diterapkan bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemkab Kudus telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar 2.606 pegawai PPPK paruh waktu yang akan diangkat. ***