KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus periode 2021-2025 Imam Triyanto (IT) sebagai tersangka atas kasus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif KONI Kudus tahun 2022 hingga penyalahgunaan dana hibah untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng tahun 2023 per hari ini, Jumat, 15 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro menjelaskan, berawal pada tahun 2022 KONI Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8,4 miliar, dan bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada 14 Maret 2022, dana tersebut dicairkan secara tunai sebesar Rp 5 miliar oleh seseorang yang diperintah Imam Triyanto dan diserahkan kepada IT. Setelah menerima uang tunai, IT menggunakan uang tersebut namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Di mana sesuai perjanjian, dana hibah seharusnya didistribusikan untuk pengkab-pengkab olahraga di Kudus, namun digunakan untuk pembayaran hutang pribadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka (IT atau Imam Triyanto) per hari ini,” kata Kajari Kudus dalam press release dengan awak media di Kantor Kejari Kudus, Jumat, 15 Desember 2023 sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Henriyadi melanjutkan, ada sejumlah penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan LPJ.
Rinciannya, pada bidang media dan humas dialokasikan dalam NPHD sebesar Rp 50 juta, namun faktanya ditemukan LPJ senilai Rp 300 juta yang dibuat oleh pihak ketiga.
Kemudian, pada Pengkab ISI yang dialokasikan sebesar Rp 90 juta, namun faktanya hanya menerima Rp 70 juta sedangkan sisanya Rp 20 juta diminta oleh IT dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian ada juga untuk Pengkab FPTI yang dialokasikan sebesar 75 juta rupiah, faktanya yang diterima hanya 45 juta rupiah. Sisanya sebesar 30 juta rupiah diminta oleh saudara IT untuk kepentingan pribadi,” lanjut Kajari.
Tidak hanya mengenai penggunaan dana hibah di tahun 2022, Kejari Kudus juga menetapkan Imam Triyanto atas kasus penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kudus pada tahun 2023.
Henriyadi menjelaskan, KONI Kudus mendapatkan dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) Jateng 2023.
