KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kudus telah menyerahkan berkas tindak pidana perjudian dengan salah satu tersangka berinisial S, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa berkas perkara yang menyangkut S telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Berkasnya sudah dikirimkan ke JPU,” kata Kapolres.
Setelah berkas diserahkan ke JPU, pihak kepolisian akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU terkait berkas tersebut. Apakah ada yang perlu dilengkapi atau tidak.
“Kita menunggu petunjuk dari JPU terkait berkasnya,” tegas AKBP Heru.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa tersangka S saat ini masih sakit. Yang bersangkutan juga dikatakan Kapolres masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Yang bersangkutan saat ini masih sakit, perlu untuk dilakukan perawatan,” katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N. Wibowo meyampaikan bahwa berkas tentang tindak pidana perjudian S sudah diterima oleh Kejaksaan.
