KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akan menelusuri dana hibah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus senilai Rp 1,3 miliar yang ternyata tidak dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Diketahui pada Oktober 2024, uang senilai Rp 1,3 miliar dikembalikan ke PCNU Kudus usai Kejari Kudus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 tersebut.
Uang yang dititipkan ke Kejari selama proses penyelidikan itu pun akhirnya dikembalikan ke penerima hihab yakni PCNU Kudus setelah pihak kejaksaan menemukan fakta adanya multitafsir dalam penggunaan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro mengungkapkan, PCNU harus mengirim surat atau permhonan kepada Pemkab Kudus ketika ingin menggunakan dana tersebut. Namun Kajari yakin, permintaan tersebut pasti ditolak karena tahun anggaran sudah berbeda.
Terbaru, Kajari mendapat informasi bahwa dana tersebut ternyata tidak dikembalikan PCNU ke Pemkab Kudus hingga Juli 2025. Hal ini pun menjadi sorotan pihak kejaksaan.
“Ini akan menjadi fokus kami ke depan untuk menelusuri lebih jauh mengapa hibah ini tidak segera dikembalikan,” ujar Henriyadi saat dimintai keterangan pada Jumat, 18 Juli 2025 malam.
Ketika proses pengembalian sebelumnya, PCNU diminta untuk berkoodinasi dengan Pemkab Kudus melalui bidang Kesra, apakah pihak PCNU ingin menggunakannya atau dikembalikan ke Pemda.
