Kecewa, Garank 1 Walkout Saat Audiensi dengan Bupati Kudus

Kuasa Hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Gabungan peraih rangking 1 dalam seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus atau Garank 1 bertemu dengan Bupati Kudus HM Hartopo di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis 14 September 2023.

Dalam audiensi tertutup tersebut, Garank 1 yang didampingi kuasa hukumnya Sukis Jiwantomo, walkout karena kecewa dengan jawaban dari Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Djati Solechah.

Sukis menjelaskan, audiensi hari ini memiliki maksud agar pemerintah kabupaten mencabut Surat Edaran (SE) dari Dinas PMD terkait penundaan pelantikan peraih peringkat 1 dalam seleksi Perades yang bekerjasama dengan FISIP Unpad pada 14 Februari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam SE nomor 141/3111/13.03/2023 yang dikeluarkan Dinas PMD Kudus, ada dua poin penting yang disampaikan ke camat se-Kabupaten Kudus.

Pertama, bagi kecamatan yang pemerintah desanya telah menyelanggarakan pelantikan Perades, apabila di belakang hari terdapat putusan pengadilan terdapat gugatan atau upaya hukum, baik yang berasal dari Gabungan Panitia Pengisian Perangkat Desa maupun Gugatan perorangan yang sudah masuk dalam pokok materi gugatan tentang keabsahan hasil seleksi tes CAT pengisian Perades oleh penyelenggara FISIP Unpad, agar menyesuaikan sebagaimana mestinya.

Kedua, bagi kecamatan yang pemerintah desanya belum menyelenggarakan pelantikan Perades, sementara agar tidak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pelantikan sampai dengan adanya putusan pengadilan.

Hal tersebut muncul, sehubungan adanya pertimbangan yang disampaikan Dinas PMD. Yakni karena masih terdapat gugatan atau banding atau upaya hukum terhadap keabsahan hasil penyelenggaraan ujian CAT dalam seleksi Perades di Kudus tahun 2022 khususnya yang bekerjasama dengan Lembaga Unpad.

Lalu, karena belum adanya keputusan dari Lembaga Peradilan (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) yang sudah masuk pada Pokok Materi Gugatan tentang keabsahan hasil tes CAT yang diselenggarakan oleh Unpad tersebut.