Pertimbangan yang ada di SE Dinas PMD Kudus itu pun dikatakan Sukis keluar dari SK Bupati nomor 141/91/2023 tanggal 18 April 2023 tentang perpanjangan penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kudus tahun 2022.
“Dalam pertimbangannya itu keluar semua dari keputusan bupati yang terkahir itu. Lah itu tidak masuk dalam konsideran penundaan yang kemarin,” kata Sukis.
“Karena tuntutan kami untuk mencabut surat edaran itu dan dilakukan pelantikan dengan memberikan surat edaran kepada para camat dan kades untuk menindaklanjuti tahapan, dijawab oleh (Plt) Kepala PMD tidak bisa dilaksanakan, ya sudah kami walkout,” jelas Sukis melanjutkan.
Dengan adanya hasil audiensi ini, ke depan pihak Garank 1 dikatakan Sukis akan melanjutkan perkara ke meja hijau.
“Akan kami pidanakan, karena saya melihat ada pidananya di dalam polemik pelantikan ini. Pidananya yang jelas kerugian keuangan negara, karena output-nya tidak ada,” terang Sukis.
Rasa kecewa juga disampaikan salah satu anggota Garank 1, Teguh Santoso. Kekecewaan itu ditunjukkan dengan tabur bunga di pelataran Pendopo Kabupaten Kudus. Membuat pintu masuk Pendapa penuh dengan bunga mawar lengkap dengan aroma khasnya.
“Ini sebagai simbol matinya sebuah keadilan dan hati nurani para pemangku kebijakan, stakeholder yang saat ini menangani Perades,” kata Teguh.***
