”Yang perlu digarisbawahi, kita tidak mengusir PKL tapi mengelola dan menata dari PKL yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan perdagangan di kawasan tersebut. Hanya saja, pola dan teknis penataannya masih harus dibicarakan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Pembahasan nantinya melibatkan pemerintah desa, Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, perwakilan PKL Museum Kretek, Disbudpar, serta investor.
”Sekali lagi kita tidak mengusir, tapi penataan dengan berbagai pihak. Seperti desa, Disdag, termasuk perwakilan PKL Museum juga investor merumuskan bareng-bareng,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kudus Mohammad Fitriyanto mengakui adanya kekhawatiran dari para pedagang terkait rencana penataan tersebut.
Menurutnya, sebagian PKL telah merasa nyaman dengan lokasi berjualan mereka saat ini. Karena itu, munculnya wacana penataan membuat para pedagang khawatir terhadap keberlangsungan aktivitas usaha mereka.
”Pada prinsipnya ada kekhawatiran dari teman-teman PKL di Museum Kretek, karena mereka merasa sudah nyaman di sana kemudian ada wacana penataan,” katanya.
Fitriyanto menegaskan, rencana yang dibahas Pemkab Kudus saat ini masih sebatas penataan dan bukan penggusuran. Pemerintah juga belum mengambil keputusan final karena rencana tersebut masih berada pada tahap kajian awal.
Dengan demikian, mekanisme penataan PKL di kawasan Museum Kretek masih akan dibahas bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Pemkab Kudus juga membuka ruang pembahasan agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.***
