KUDUS, ZONANEWS.ID – Tiga tersangka kasus penggelapan dana yayasan pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) sebesar Rp 24 miliar kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kudus.
Pelimpahan kasus dilakukan pada Kamis, 25 Mei 2023 kemarin siang. Mereka yakni, MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Z (52) warga Kecamatan Jati dan LR (63) warga Kecamatan Gebog.
Dua diantaranya merupakan mantan pegawai YP UMK, sedangkan satu tersangka merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.
Ketiga ditahan lantaran kedapatan melakukan kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan YP UMK mengalami kerugian hingga puluhan miliar.
Diketahui, uang sebesar Rp 24 miliar tersebut rencananya untuk pembangunan rumah sakit Muria Hospital UMK.
