Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin menjelaskan, kasus penggelapan dan TPPU yang dialami YP UMK sudah masuk tahap dua dari Polda Jawa Tengah melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri Kudus.
“Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Kudus, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kudus untuk disidangkan,” kata dia.
Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rutan Kudus sampai proses peradilan selesai. Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati, ataupun Kejari Kudus.
Pihaknya juga akan memaksimalkan waktu 20 hari penahanan terhadap tersangka untuk segera mempelajari dakwaan-dakwaan yang dilayangkan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk proses peradilan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
