Jelang Pilkades Serentak di 114 Desa, Pemkab Kudus Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 114 desa di Kabupaten Kudus diproyeksikan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2027.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mematangkan seluruh persiapan, mulai dari penyelesaian regulasi hingga penguatan pembinaan bagi pemerintah desa agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan tahapan Pilkades Serentak akan dimulai sekitar September 2027.

Setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa selesai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Menurutnya, revisi perda merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Desa yang mengatur sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun.

“Karena menyesuaikan Undang-Undang Perubahan Desa, tentunya saat ini kita sedang melakukan pembahasan dengan teman-teman legislatif untuk penyesuaian perubahan Perda. Baik Perda Pemilihan Kepala Desa, karena nanti ada beberapa perubahan yang saat ini juga masih dibahas, kita tunggu,” ujar Famny, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan regulasi selesai melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD, pemerintah daerah akan langsung memulai tahapan Pilkades.

“Timeline selanjutnya ada RDP, selanjutnya akan diparipurnakan. Nanti tahapannya dimulai di bulan September. Itu mulai tahapan pemilihan kepala desa, Desembernya nanti Pemilihan Kepala Desa Serentak. Kurang lebih 114 desa,” katanya.