Jelang Pilkades Serentak di 114 Desa, Pemkab Kudus Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

Famny menegaskan perubahan regulasi tidak mengubah mekanisme Pilkades secara signifikan. Penyesuaian lebih difokuskan pada sinkronisasi aturan daerah dengan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.

“Beberapa tidak terlalu substantif, karena mengakomodir perubahan yang terutama terkait dengan masa periode. Kalau kemarin enam tahun, yang undang-undang baru ini delapan tahun. Otomatis kita menyesuaikan Perda, Perbup, termasuk nanti pemilihan kepala desanya juga nantinya kita sinkronkan dengan undang-undang maupun PP,” jelasnya.

Selain menyusun regulasi, Dinas PMD juga memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepala desa mampu menjalankan pemerintahan secara akuntabel serta terhindar dari persoalan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan administrasi desa.

Bacaan Lainnya

“Ya tentunya melalui pembinaan dan pengawasan. Baik itu mulai dari tim kecamatan berjenjang, di kami juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk kita juga pembinaan pengawasan bersama Inspektorat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Famny juga mengingatkan tujuh kepala desa hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas pemerintahan.

Meskipun masa jabatan efektif mereka relatif singkat, para kepala desa diminta tetap fokus menyelesaikan program prioritas pemerintah, seperti penanganan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengelolaan sampah, hingga peningkatan pelayanan publik.

Ia juga meminta para kepala desa mulai mempersiapkan agenda kelembagaan desa, termasuk reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat menjelang Pilkades Serentak.***