KUDUS, ZONANEWS.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus menitipkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjelang Mukmatar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
SK itupun diserahkan langsung oleh Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron kepada Kepala PN Kudus, Cut Carnelia pada Selasa, 21 Agustus 2024 sore.
Mukhasiron menjelaskan, penitipan SK merupakan langkah preventif menjaga kepentingan politik dan hukum partai menjelang Muktamar.
Terlebih menurutnya, Muktamar adalah forum tertinggi di PKB, di mana semua DPC termasuk Kudus dikatakan Mukhasiron, harus mengantisipasi jika ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan PKB untuk Muktamar yang lain nantinya.
“Ini adalah bentuk antisipasi kami, meskipun saat ini belum ada indikasi ke sana,” katanya.
Mukhasiron menambahkan, penitipan SK ini untuk menjamin bahwa para peserta Muktamar dari PKB Kudus memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Apalagi, akan ada lima orang yang akan mewakili PKB Kudus dalam Muktamar mendatang. Meliputi Dewan Syuro, Ketua atau Sekretaris Dewan Syuro, Ketua atau Sekretaris Dewan Tanfid, serta Bendahara Tanfid.
“Dari sejumlah SK tersebut, itu mencakup 50 nama pengurus di jajaran Dewan Syuro dan Dewan Tanfid yang hampir mewakili seluruh kecamatan di Kudus,” ujarnya.
