KUDUS, ZONANEWS.ID – Inspektorat Kudus menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Jati, terhadap ratusan guru sekolah dasar (SD).
Dugaan pungli ini muncul dari aduan beberapa guru SD, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kiriman pesan pribadi kepada Inspektorat Kudus. Mereka melapor adanya pungutan yang bersifat wajib setiap bulan yang disetorkan ke K3S.
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono membeberkan bahwa pungutan yang dilakukan terhadap guru SD, nominalnya sebesar Rp 30 ribu. Tak hanya itu, kepala sekolah juga ditarik iuran sebesar Rp 40 ribu setiap bulannya.
“Tapi yang dipermasalahkan ada tarikan guru-guru SD, yang mereka keberatan karena tidak ada transparansi. Ada sekitar 200-an guru yang ditarik,” ujar Eko, saat dimintai keterangan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Saat ini, dugaan pungli tersebut dalam penyelidikan tim auditor Inspektorat. Eko menyebut, berdasarkan pernyataan dari pihak K3S, iuran itu digunakan untuk berbagai kegiatan guru, termasuk membantu pemeliharaan di korwil kecamatan.
“Ini masih pemeriksaan, kita sudah meminta keterangan dari K3S beserta bendaharanya, dan ini bendaharanya kan baru. Berdasarkan keterangannya, dalam sebulan (bisa terkumpul) Rp 5 juta,” tambahnya.
