Pungutan terhadap guru SD ini pun sudah berjalan selama dua tahun. Sejumlah guru mulai merasa keberatan dengan pungutan berdalih iuran bersama tersebut, lantaran tidak ada transparansi dari pihak K3S.
Dana yang terkumpul dari iuran tersebut cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah. Eko menyebut, dana yang tersisa di kas K3S saat ini sekitar Rp 70 juta. Sisa saldo kas tersebut rencananya akan dikembalikan ke guru.
“Segala bentuk iuran yang bersifat wajib dan memaksa itu termasuk pungli. Walaupun kesepakatan bersama, tapi kalau untuk kepentingan di korwil yang seharusnya menjadi urusan APBD, itu tidak boleh,” tandasnya.
Kasus dugaan pungli ini pun masih dalam pemeriksaan. Dalam waktu dekat, tim auditor Inspektorat Kudus akan melakukan konfirmasi terhadap guru-guru yang bersangkutan. Jika terbukti benar maka akan dilakukan tindak tegas.
“Kita belum bisa membicarakan sanksi, karena kita harus konfirmasi dulu dengan guru-guru terkait. Targetnya, sepekan ini bisa selesai (pemeriksaan),” pungkasnya. ***
