“Ini adalah komitmen pemerintah untuk transformasi digital di mana untuk menghindari aplikasi-aplikasi baru. Ibaratnya, inilah jalan tol pelayanan publik melalui digitalisasi. Pada akhirnya, masyarakat sebagai pengguna akan merasa mudah, cepat, transparan, dan bisa segera mengakses layanan yang dibutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 mendorong terciptanya transformasi dan keterpaduan digital nasional yang solutif dan transparan. Govtech Indonesia memastikan mengedepankan user friendly tanpa komplikasi yang rumit dan memadukan data center serta government cloud.
“Masyarakat sebagai user, harus bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah dan tidak sulit. Inilah yang ingin kita jangkau sehingga pelayanan publik semakin mudah untuk bisa dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengutarakan bahwa birokrasi harusnya melayani, bukan mempersulit apalagi memperlambat. Ia menilai, tolok ukur dari suksesnya SPBE adalah manfaat, kemudahan, dan kepuasan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Jadi, adanya SPBE ini jangan sampai nanti mempersulit bahkan memperlambat pelayanan masyarakat berbasis digital. Tolok ukurnya mudah, yaitu bagaimana masyarakat bisa menikmati pelayanan dengan mudah dan merasa puas,” tuturnya.
Presiden juga menyoroti banyaknya aplikasi atau platform di Indonesia, yakni sebanyak 27 ribu aplikasi. Maka, ia berharap agar mulai tahun ini tidak ada lagi aplikasi baru sehingga tidak terjadi disintegrasi maupun tumpang tindih.
“Bayangkan, ada 27 ribu aplikasi yang jalan sendiri-sendiri. Ini sangat sulit diakses masyarakat. Maka, mulai tahun ini tidak ada lagi aplikasi baru dan nanti semua akan terintegrasi dengan adanya Govtech Indonesia,” pungkasnya.***
