Iming-Iming Penggandaan Uang Ratusan Juta, Pria Asal Jepara Dibekuk Polres Kudus

Konferensi Polres Kudus saat merilis Kasus Penipuan Penggandaan Uang. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

“Bahkan setelah suami korban meninggal, tersangka masih terus menghubungi korban dan meminta uang dengan dalih agar proses penggandaan uang bisa segera cair,” kata AKP Danail.

Pada tahun 2025, tersangka kembali menjanjikan korban bahwa uang hasil penggandaan akan cair sebesar Rp7 miliar disertai bonus dua unit mobil Toyota Innova.

“Korban kembali percaya dan mentransfer sejumlah uang. Salah satunya pada 28 April 2025 sebesar Rp3,5 juta. Kemudian pada 10 Mei 2025, tersangka kembali meminta Rp750 ribu,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Namun hingga kini, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi. Polisi memastikan bahwa praktik penggandaan uang dan sosok kyai yang disebut tersangka adalah fiktif.

“Kami pastikan tidak ada penggandaan uang. Ini murni penipuan untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang secara bertahap,” tegas AKP Danail.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan pada 24 November 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji penggandaan uang atau praktik serupa yang tidak masuk akal karena berpotensi merugikan secara finansial,” pungkas AKBP Heru.***