“Calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur prestasi mengunggah surat keterangan lulus, akte kelahiran, KK, piagam penghargaan paling tinggi ke aplikasi PPDB Online,”
Lalu, Calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur afirmasi, harus mengunggah dokumen surat keterangan lulus, akte kelahiran, KK, bukti dari keluarga tidak mampu, serta surat pernyataan orangtua yang menyatakan bersedia diproses hukum bila terbukti memalsukan bukti tidak mampu.
“Itu untuk yang dari keluarga tidak mampu. Kalau untuk calon peserta didik yang menyandang disabilitas, bisa mengunggah surat keterangan lulus, akte kelahiran, KK, surat rekomendasi dari psikolog, dan surat pernyataan orangtua yang menyatakan bersedia diproses hukum bila terbukti memalsukan surat rekomendasi itu,” tambahnya.
Terakhir, calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, wajib mengunggah surat keterangan lulus, akte kelahiran, KK atau surat keterangan domisili dan surat tugas atau perpindahan tugas orangtua dari instansi, lembaga, perusahaan yang memperkerjakan.
“Apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses PPDB,” tuturnya. ***
