KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebanyak 6 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus dimusnahkan, Rabu, 21 Februari 2024. Proses pemusnahan itu sebagian dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta dilakukan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Juni 2022 hingga September 2203 yang telah mendapatkan izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Diketahui, jutaan batang rokok ilegal itu terdiri dari berbagai merek yang diperkirakan senilai 7,69 miliar rupiah.
“Yang dimusnahkan ini baru sebagian, karena tahun lalu dalam satu tahun berhasil menindak 19 juta batang rokok ilegal dari 181 penindakan,” ungkap Arif.
Arif melanjutkan, modus peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Ada yang dikirim melalui transportasi umum, mobil pribadi hingga jasa ekspedisi.
“Sebab itu, kita rutin memantau jasa-jasa pengiriman penjualan online, karena itu marak dikirimkan lewat itu,” ungkapnya.
