Hari Buruh, KSPSI Kudus Gelar Dialog Ketenagakerjaan, Salah Satunya Bahas UU Cipta Kerja

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menggelar dialog ketenagakerjaan dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day 2023.

Dialog ketenagakerjaan diadakan di salah satu Rumah Makan di Kabupaten Kudus bersama para anggota DPC KSPI dan perwakilan buruh, Senin, 1 Mei 2023. Kegiatan ini juga diselenggarakan sekaligus untuk halal bihalal, mengingat masih dalam momen Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023.

Adapun pembahasan dialog ketenagakerjaan pada momen peringatan Hari Buruh kali ini, diantaranya adalah terkait Undang-Undang Nomer 6 tajun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 dinilainya memiliki poin yang tetap sama dengan Undang-Undang Nomor 2020 terkait dengan pesangon.

Dimana, dalam UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan, disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha ketika pekerja memiliki masa kerja selama 8 tahun atau lebih. Hal ini sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

Kemudian, jika ditambah dengan uang penghargaan, maka akan mendapatkan 10 kali upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja selama 24 tahun atau lebih.

Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

“Harapan kami para pekerja bisa sejahtera, tapi dengan regulasi yang seperti ini kita mau bagaimana lagi juga mikir, apalagi untuk ngomong ke perusahaan. Terutama rokok yang mana 75 persen untung perusahaan itu tidak lari ke perusahaan tapi ke pemerintah, baik ke pajak atau cukai,” katanya.