KUDUS, ZONANEWS.ID – Pembukaan masa pengajuan bacalon anggota DPRD Kudus dimulai hari ini, Senin, 1 Mei 2023. Seremonial pembukaan dilakukan di lantai II gedung KPU Kudus.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah dalam pembukaan menandaskan bahwa pembukaan masa pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kudus pada pemilu 2024 dibuka mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
“Hari ini secara serentak dimulai pendaftaran bacalon anggota legislatif di seluruh Indonesia. Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini adalah awal masa pengajuan pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus.
“Sebelum mendaftar, parpol melalui LO (Liaison Officer) harus memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran,” pintanya.
Hal ini agar KPU Kudus memudahkan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian serta kesiapan penyambutan dan penyediaan tempat parkir.
Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10 Tahun 2023 juga harus hadir dalam pendaftaran. Kehadiran mereka untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.
