KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumumkan telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di wilayahnya. Bertempat di Kantor KPU Kudus, acara pembukaan pendaftaran dihadiri oleh perwakilan partai politik hingga Bawaslu Kudus.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, 1-14 Mei 2023. Di mana untuk pelayanan pendaftaran pada 1-13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
“Per hari ini seluruh KPU kabupaten, provinsi, hingga RI secara resmi membuka pelayanan pendaftaran bakal calon legislatif di masing-masing tingkatannya. Kami buka pelayanan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” ungkap Naily selepas acara, Senin, 1 Mei 2023.
Lebih lanjut, Naily mengingatkan bahwa pengajuan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019 sebelumnya. Jika sebelumnya persetujuan cukup hanya dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) masing-masing partai politik, untuk Pemilu 2024 mendatang harus mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol terlebih dahulu.
“Kalau dulu hanya persetujuan dari DPC masing-masing, kalau sekarang harus DPP. Jadi sama dengan seperti pengajuan kepala daerah,” kata Naily.

