Guru MA Resah Dengar Wacana Akan Dicoret dari Daftar Penerima TKGS Kudus

Pengurus Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU PCNU Kabupaten Kudus melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Senin, 22 September 2025. (Foto: ZONANEWS.id)

Selanjutnya, LP Ma’arif NU menyoroti adanya ketentuan peralihan hibah sarana dan prasana untuk MA, yang mana saat ini dirasa sangat sulit. Terlebih, saat kewenangan tersebut dialihkan dari Bidang Kesra Setda Kudus ke Disdikpora Kudus.

“Ini di tahun 2026 tidak bisa, padahal sebelumnya bisa mengakses hibah srpras. Kalau Pemkab Kudus tidak menganggarkan, dari mana kita mendapat sumber dan untuk membangun fasilitas pendidikan. Karena dari kemenag kabupaten, provinsi, pusat, juga sulit,” bebernya.

Terakhir, Zaenul juga menyampaikan terkait pengusulan beasiswa untuk siswa di madrasah swasta, karena selama ini tidak ada kejelasan terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Padahal, tidak sedikit siswa kurang mampu yang ada di madrasah.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa terkait dengan penerima program TKGS masih dilakukan verifikasi dan validasi (verfal) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

“Karena SMA dan sederajat kan menjadi kewenangan provinsi, apakah bisa kita memberikan (program TKGS), itu kan perlu ditanyakan dulu. Jangan sampai kita salah, disuruh mengembalikan, harus ada kehati-hatian, koordinasi dengan BPK dan provinsi,” tandasnya.