Adapun petugas yang terlibat dalam proses pemadaman terdiri atas damkar BPBD Kudus 3 unit, damkar Satpol PP 2 unit, damkar PT Nojorono 1 unit, damkar PT Pura 1 unit, dan damkar PR Sukun 1 unit.
Kemudian ada pula relawan BPBD, Pemcam Bae, Pemdes Gondanmanis, Polsek Dawe, Koramil Dawe, karyawan gudang, pengelola PT Jaleca, serta pihak lainnya.
Atas peristiwa tersbeut, gudang yang menyimpan tembakau, ampas kopi, hingga klobot dengan ukuran 25×25 meter persegi dan volume tumpukan 8, terbakar.
“Untuk penyebab kebarakanm masih dalam pengembangan pihak terkait,” kata Munaji.
“Namun diperkirakan (penyebab kebarakan) dari uap panas tumpukan karung disertai dengan terbatasnya fentilasi udara,” imbuhnya.
Untuk saat ini, kerugian masih dalam penghitungan pihak terkait, tapi diperkirakan kurang lebih mencapai Rp 500 juta. Meliputi ampas ko[i, kuliat jagung atau klobot, hingga tembakau.***
