KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) memberikan diskon pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar sebesar 7 persen + 7 persen selama empat bulan, terhitung sejak September hingga Desember 2026.
Pemberian diskon pembayaran retribusi pelayanan pasar ini dalam rangka meramaikan Kudus Great Sale 2026 yang diselenggarakan untuk meramaikan Hari Jadi Kota Kudus ke-477.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar pada Disdag Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono menyampaikan bahwa diskon diberikan khusus kepada pedagang yang melakukan pembayaran tiap sebulan sekali melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Jadi untuk los dan kios yang pembayarannya dilakukan sebulan sekali, kalau harian seperti lesehan itu tidak dapat potongan. Penarikannya menggunakan SKRD,” ujar Agus, Jumat, 25 September 2026.
Tarif retribusi masing-masing pasar berbeda, tergantung dari kelasnya. Ia mencontohkan, untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.
Sedangkan, untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari.
“Jadi tiap pembayaran nanti akan ada potongan 7 persen + 7 persen bagi pedagang, sampai Bulan Desember (2026),” ucapnya.
