Gempur Rokok Ilegal, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kudus Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, 9 November 2023. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dengan narasumber unsur Forkopimda Kudus.

Sosialisasi tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun sasaran pesertanya selalu berubah.

Bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus, sosialisasi bidang cukai kali ini menggandeng semua Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang ada di Kabupaten Kudus, Kamis, 9 November 2023.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Masan menjelaskan bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat tahun anggaran 2023 sebesar Rp238 miliar, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022.

Anggaran tersebut pun terbagi untuk beberapa macam hal. 40 persennya untuk kesehatan, 30 persen untuk bantuan langsung tunai bagi buruh rokok, 20 persen untuk pelatihan di Disnakerperinkop-UKM, serta 10 persen sisanya untuk kegiatan sosialisasi di bidang cukai.

Dengan adanya anggaran yang cukup besar tersebut, Masan berharap Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kudus bisa ikut merasakan manfaatnya.

Melihat operasi atau pemberantasan rokok ilegal di Kudus masih kurang optimal, Bhabinkamtibmas serta Babinsa berperan aktif membantu.