JEPARA, ZONANEWS.ID — Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Sabtu, 6 Mei 2023.
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 446.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus dan analisis intelijen dari kegiatan penindakan sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pintu Tol Muktiharjo, Semarang, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Robayan, Kabupaten Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
