Geledah Bangunan di Jepara, bea Cukai Kudus Amankan 446 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ribuan batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah bangunan yang beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berhasil diamakan Bea Cukai Kudus pada 6 Mei 2023 lalu. (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan RED BLU, serta 208.800 batang rokok jenis SKM Reguler.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp559.981.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp383.796.699,00.

“Usaha yang dijalankan secara tidak resmi tentu akan menimbulkan keresahan di hati. Oleh sebab itu, bagi pihak manapun yang ingin memproduksi rokok, silakan dilakukan secara resmi dengan mendaftarkan diri di kantor kami, layanan NPPBKC di kantor kami tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.” tegas Sandy.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***