Geger Video Tudingan Jual Beli Lapak hingga Penarikan Bantuan Gerobak PKL Balai Jagong, Paguyuban Beri Klarifikasi

Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Beredar video di media sosial terkait tudingan terhadap Ketua Paguyuban PKL di Kawasan Balai Jagong dan pegawai Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, adanya jual beli lapak hingga penarikan gerobak bantuan.

Dalam narasi yang beredar, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Balai Jagong dan Pegawai Dinas Perdagangan Kabupaten disebut telah bersekongkol untuk mencoret salah satu pedagang dan menarik gerobak bantuan.

Ketua Paguyuban juga disebut-sebut telah melakukan praktik jual beli lapak serta menggelapkan uang kas dari para pedagang yang berjualan di kawasan Balai Jagong. Praktik tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak lama.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban PKL Taman Balai Jagong, Frenki Aryanto memberikan klarifikasi atas sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut. Ia menegaskan narasi yang ada dalam video tidak benar.

Frenki menjelaskan, bantuan gerobak dan tenda yang diterima pedagang berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan telah disalurkan kepada para penerima. Ia meluruskan bantuan tersebut bukan dari anggota dewan.

“Karena ada narasi yang menyebut bahwa bantuan gerobak dan tenda itu dari anggota dewan, padahal itu dari BPKH, jadinya biar tidak ada yang dirugikan karena adanya polemik ini,” katanya, Senin, 27 April 2026.

Pedagang berinisial B dan M yang disebut dalam polemik video tersebut, juga tercatat telah menerima bantuan tersebut. Meski sudah dicoret sebagai PKL Balai Jagong, tidak ada penarikan gerobak bantuan yang telah diterima.

“Mungkin karena yang bersangkutan sudah dicoret dari PKL Balai Jagong karena sudah tidak berjualan lama sampai satu bulan lebih, makanya yang bersangkutan tidak berkenan. Sampai saat ini, kami tidak ada penarikan bantuan gerobak,” tandasnya.

Menurut Frenki, paguyuban dan Dinas Perdagangan memiliki aturan terkait keaktifan pedagang. Pedagang yang tidak berjualan lebih dari satu bulan dapat dicoret dari keanggotaan paguyuban PKL Balai Jagong.

Selanjutnya, Frenki juga meluruskan terkait adanya tarikan awal sebesar Rp 350 ribu kepada pedagang baru. Ia menyebut pungutan tersebut bukan untuk menjual lapak, melainkan sebagai pengganti biaya pemasangan instalasi listrik.