“Tarikan itu untuk biaya instalasi listrik, dan kami selalu laporkan di grup paguyuban, jadi tidak ada yang namanya jual beli lapak,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Paguyuban PKL Kudus, Mundloha menerangkan bahwa status keaktifan pedagang di kawasan Balai Jagong ditentukan berdasarkan aktivitas pembayaran retribusi harian. Catatan tersebut menjadi indikator keaktifan.
“Retribusi itu semacam absensi pedagang,” sebutnya.
Jika seorang pedagang tidak tercatat melakukan aktivitas pembayaran retribusi selama lebih dari 30 hari, maka yang bersangkutan dianggap sudah tidak aktif sebagai anggota paguyuban. Sementara B yang ada dalam video, sudah satu bulan lebih tidak berjualan.
Sementara itu, pegawai Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Paulus turut menanggapi tudingan dalam video yang menyebut dirinya menarik gerobak bantuan untuk dijual kembali kepada pedagang lain.
“Kami tidak punya kewenangan menarik gerobak bantuan. Kami hanya hadir sebagai undangan pas ada penyerahan bantuan, jadi saya pun tidak punya kewenangan apapun atas gerobak itu, apalagi menarik gerobak,” ucapnya.
Terkait dengan pencoretan pedagang, Paulus menyebut bahwa PKL yang sudah lama tidak berjualan memang akan dicoret, karena berkenaan dengan retribusi. Retribusi ini sebagai kewajiban PKL karena telah memanfaatkan aset daerah.
“Kami ada tanggungan target, yang dilihat juga dari jumlah pedagang. Kalau pedagang tidak aktif dan tidak membayar retribusi, maka bagaimana tugas kami dalam memenuhi target retribusi. Ini tanggung jawab kami,” tegasnya.
Kendati demikian, Paulus menyampaikan bahwa bagi pedagang yang sudah dicoret sebagai PKL di kawasan milik pemerintah daerah, masih dapat berjualan kembali asalkan mendaftar lagi secara resmi di kantor Dinas Perdagangan Kudus.
