KUDUS, ZONANEWS.ID – Sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menyambut positif terkait kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Bahkan, sejumlah sekolah di wilayah setempat sudah menerapkan pembatasan penggunaan gawai sebelum Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) diterbitkan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Disdikpora Kudus, Anggun Nugoroho. Menurut keterangannya, draft pembatasan penggunaan gawai di sekolah sebagai tindak lanjut SE Mendikdasmen telah diajukan ke Bupati Kudus.
“Jadi setiap sekolah nanti ada kebijakan masing-masing, seperti contohnya, saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tidak boleh (membawa gawai), kecuali instruksi dari guru untuk pembelajaran,” ujar Anggun, Kamis, 24 Juli 2026.
Pembatasan penggunaan gawai ini tidak lain untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kedisplinan hingga menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi di era serba digital seperti saat ini.
Tidak hanya di sekolah, lanjut Anggun, Disdikpora juga mengimbau kepada orang tua agar ikut mengawasi penggunaan gawai oleh anak saat di rumah maupun di lingkungan masyarakat.
“Jadi jangan sampai di sekolah sudah bagus pengawasannya, tapi di rumah dibiarkan saja,” tandasnya.
