KUDUS, ZONANEWS.ID — Peraih peringkat pertama dalam seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Gabungan Rangking 1 (Garank 1) menuntut agar segera dilantik. Bersama keluarga, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Kudus, menuntut agar segera dilantik menjadi Perades.
Koordinator Aksi Garank 1 Teguh Santoso mengungkapkan, proses yang paling ditunggu dalam seleksi Perades yang dilakukan pada 14 Februari 2023 lalu adalah pelantikan. Namun karena ada sejumlah gugatan yang berproses di Pengadilan Negeri (PN), sampai saat ini pelantikan pun belum dilaksanakan.
Kemudian setelah adanya putusan PN Kudus atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, hal tersebut dikatakan Teguh menjadi dasar untuk segera melantik para peraih peringkat pertama dalam seleksi yang bekerjasama dengan FISIP Universitas Padjadjaran tersebut.
Ditambah dengan adanya Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 141/91/2023, tahapan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji Perangkat Desa paling lama 7 hari setelah adanya putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan dalam aplikasi E-court Mahkamah Agung RI.
“Namun setelah adanya putusan perkara tersebut, tidak segera dilaksanakan (pelantikan),” kata Teguh di sela demontrasi yang diikuti seratusan orang di depan Kantor Bupati Kudus, Rabu 23 Agustus 2023.
Putusan perkara yang dimaksud Teguh itu pun sudah keluar pada 15 Agustus 2023, sehingga waktu pelantikan maksimal dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023.
“Jadi kami ke sini menuntut hak kami, kami minta organisasi pemerintahan mulai dari Bupati hingga Kepala Desa melaksanakan tugas masing-masing, menjalankan surat keputusan bupati yang kita jadikan dasar sebagai produk hukum mengatur pelantikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa proses penundaan pelantikan itu dimulai dari adanya SK Bupati terakhir. Namun setelah adanya putusan di PN, ia menilai bahwa sudah seharusnya pelantikan segara dilakukan.
