Di samping itu, Teguh juga memahami kondisi kepala desa hingga camat. Belum adanya keberanian atau takut salah dalam hal mengambil langkah pelantikan.
“Kami yakin beliau (Kades dan Camat) mampu, bisa, dan paham menerjemahkan putusan pengadilan dan SK bupati, kuncinya putusan pengadilan, SK sudah jalan, tidak perlu menunggu adanya instruksi,” katanya.
“Kami menyayangkan statement bupati yang berubah-ubah, menafsirkan putusan itu hanya pengalihan, belum ada yang kalah dan menang. Menurut pendapat kami, itu tidak benar, itu sangat terbukti mempengaruhi psikologis kepala desa untuk tidak melantik,” terang Teguh melanjutkan.
Sebab itu, Teguh pun menuntut adanya produk hukum dari Bupati Kudus yang bisa dijadikan dasar Kades untuk melantik Perades dan Camat untuk memberikan rekomendasi ke kepala desa.
“Yang kami inginkan, ada suatu produk hukum, entah dalam bentuk apapun itu, entah dari dinas PMD, kepala Dinas PMD. Namun intinya, kepala desa butuh pegangan payung hukum yang jelas, agar saat melantik tidak salah,” jelasnya.
Di samping itu, bila sampai masa tenggang pelantikan tapi belum ada pelantikan Perades, pihak Garank 1 akan mulai merencanakan untuk melanjutkan ke ranah hukum. Bahkan aksi demontrasi akan kembali dilakukan.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, baik pidana, perdata, maupun tata negara, itu akan kita tempuh itu. Juga bila sangat dibutuhkan, kami siap turun ke jalan lagi,” tandasnya.***
