Gandeng UMK untuk Verifikasi Data, Disdikpora Kudus Pastikan Guru MA Masih Dapat TKGS di 2026

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menggandeng Universitas Muria Kudus (UMK) untuk mengoptimalkan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

Akademisi dari perguruan tinggi akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi (verval) sasaran program TKGS, yang saat ini masih berproses di Disdikpora . TKGS merupakan program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyebut, pelibatan perguruan tinggi ini, diharapkan hasil verval akan lebih objektif, independen dan menghindari adanya intervensi.

Bacaan Lainnya

Sehingga, program TKGS bisa disalurkan dengan tepat sasaran dan tepat manfaat.

“Untuk verval ini masih berlangsung. Verval ini akan dilakukan dengan mengacau pada perbup (peraturan bupati) yang ada,” ujar Anggun, Jumat, 14 November 2025.

Dalam Perbup Kudus nomor 2 tahun 2025, telah diatur secara rinci terkait pemberian TKGS bagi guru swasta di Kabupaten Kudus. Termasuk, kriteria guru yang dapat masuk dalam daftar penerima manfaat program TKGS.

Adapun tunjangan peningkatan kesejahteraan ini terdiri dari guru swasta dari TK, RA, KB, PAUD, SD, MI, Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, hingga Sekolah Minggu.

“Untuk 2025 ini yang mendapat TKGS ada sekitar 9.080 guru swasta. Untuk guru MA akan tetap mendapatkan TKGS di tahun 2026, sedangkan untuk tahun 2027 nanti akan dikaji kembali,”ucapnya.

Pengkajian penerimaan TKGS untuk guru MA, lanjut Anggun, dilakukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait apakah diperbolehkan program daerah menyentuh sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Tengah.

Baca :  Harga Beras di Kudus Turun, Pemasok Ungkap Rugi Puluhan Juta Karena Ini

“Kalau MA kewenangannya di provinsi, bukan daerah,” tuturnya.

Dalam Perbup tersebut mengatur masa kerja guru minimal 7 tahun. Namun, bila guru tersebut tercatat dalam penerima TKGS sejak 2024 dan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka akan tetap menerima di tahun 2026.

“Untuk pemberlakuan masa tugas tujuh tahun akan benar-benar diterapkan secara ketat pada tahun 2027,” tandasnya.

Diharapkan, dengan adanya proses verifikasi dan validasi yang tengah dilakukan, dapat memaksimalkan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, dalam upaya menyejahterakan guru swasta di wilayah setempat. ***