Galian C di Kudus Diduga Beroperasi Tanpa Izin Dekati Ponpes Picu Khawatir Dampak Lingkungan dan Keselamatan

Lokasi penggalian yang berada di sisi timur Kampus Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Aktivitas penambangan bahan mineral galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menjadi sorotan.

Lokasi penggalian yang berada di sisi timur Kampus Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb dikhawatirkan berpotensi mengancam keamanan lingkungan pondok, terutama karena jaraknya semakin dekat dengan area pembangunan.

Bacaan Lainnya

Pihak pengelola pondok mengaku resah lantaran aktivitas penambangan dinilai berpotensi memicu longsor, mengganggu kestabilan tanah, hingga berdampak pada fondasi bangunan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Kompleks seluas sekitar 7.100 meter persegi tersebut dipersiapkan sebagai ruang belajar sekaligus asrama bagi santri putri.

Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Choirul Anwar, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pihak pondok dan operator penambangan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati aktivitas penggalian dilakukan di area yang jauh dari batas lahan pondok.

Namun, menurutnya, kondisi di lapangan berubah beberapa pekan kemudian. Aktivitas alat berat kembali bergerak mendekati area pesantren sehingga memunculkan kekhawatiran baru.

“Kami khawatir kestabilan tanah terganggu dan berisiko terhadap bangunan pondok. Nantinya gedung ini akan ditempati para santri putri, sehingga faktor keselamatan menjadi perhatian utama,” ujar Choirul, Jumat, 24 Juli 2026.

Selain risiko longsor, ia juga menyoroti lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang. Getaran kendaraan dinilai berpotensi memengaruhi struktur bangunan yang masih dalam proses pembangunan.

Menurut Choirul, persoalan tersebut sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Laporan sebelumnya sempat ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan yang membuat aktivitas penambangan berhenti sekitar dua pekan.