Setelah aktivitas kembali berjalan, pihak pondok kembali mengadukan persoalan tersebut kepada Camat Kaliwungu. Pada 9 Juli 2026 kemudian digelar mediasi di Balai Desa Kaliwungu yang mempertemukan pengelola pondok dan pemilik lahan.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa penambangan tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan area pondok. Pemilik lahan diminta menyisakan jarak aman minimal tujuh meter dari batas tanah pesantren sekaligus melakukan reklamasi pada area tersebut.
“Sesudah mediasi sempat dipatuhi, tetapi belakangan aktivitas kembali mendekati pondok sehingga kami kembali merasa khawatir,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pengalaman saat awal pembangunan pondok pada 2024. Ketika itu sebagian tanah di sekitar fondasi bangunan sempat ambrol setelah kendaraan berat melintas di belakang lokasi proyek.
“Kami memperbaiki sendiri kondisi tersebut karena ingin menjaga hubungan baik. Namun sekarang aktivitas pondok sudah berjalan sehingga keselamatan santri menjadi prioritas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Karena itu, Satpol PP meminta seluruh kegiatan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa selama izin belum ada, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan,” tegas Budi.
Meski saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas penambangan, bekas galian dan peralatan yang masih berada di lokasi menunjukkan adanya kegiatan yang baru dilakukan.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar setiap aktivitas pertambangan di Kabupaten Kudus berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.***
