Kepastian mengenai pembukaan rekrutmen baru juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan formasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 masih menggunakan acuan penggajian yang sama seperti tahun ini.
Rencana kenaikan gaji belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
”Tidak ada kenaikan karena kita melihat DAU dan TKD belum tentu naik, masih tetap minimal Rp 1 juta sesuai alokasi anggaran tahun ini,” kata Djati.
Ia menambahkan, kondisi efisiensi anggaran serta belum adanya kepastian peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran anggaran pegawai.
Karena itu, Pemkab Kudus memilih mempertahankan alokasi yang tersedia agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap dapat dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan mempertahankan gaji minimal Rp 1 juta per bulan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepastian penghasilan pegawai.
Pasalnya, sebelumnya masih terdapat PPPK paruh waktu di Kudus yang menerima gaji sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, sehingga penyesuaian sebelumnya telah membantu meningkatkan batas minimal penghasilan mereka.
Untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu pada 2027, Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 68,27 miliar. ***
