Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus Divonis Bersalah, RKHA Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Suasana sidang terkait kasus Tipikir proyek pengadaan tanah uruk pembangunan SIHT Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor PN Semarang. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap kasus Tipikor proyek tanah uruk pada Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus.

Dalam sidang terakhir pada Senin, 1 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan, keempat terdakwa kasus tersebut dijatuhi hukuman pidana sesuai Undang-undang Tipikor.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wisnu N Wibowo pada Kamis, 11 September 2025.

Bacaan Lainnya

Keempat terdakwa, yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati, Heni Yustianingsih, Akhadi Adi Putra dan Sukristianto pun telah dijatuhi hukuman pidana sesuai UU yang berlaku.

“Dasar pemberian hukuman pidana sesuai UU nomor 20/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Wisnu.

Pihaknya melanjutkan, berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Semarang, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan proyek SIHT yang juga eks Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa didalam berada dalam tahanan.

“Kemudian, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan, dan biaya perkara Rp 5 juta,” ungkap Wisnu.