Selain untuk RKHA, hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa HY selaku perencana proyek dan AAP selaku pelaksana.
“Sementara terdakwa S diberi sanksi berbeda, yakni dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kudus.
Ia menambahkan, apabila terdkwa tidak membayar denda, bisa diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan serta diminta membayar biaya perkara R 5 juta.
Sebagai informasi, kasus Tipikor ini bermula dari proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023.
Proyek senilai Rp 9,1 miliar yang dimenangkan oleh CV Karya Nadika melalui E-Katalog ini, ternyata disubkontrakkan kembali hingga dua kali dengan harga yang jauh lebih rendah.
Pekerjaan yang seharusnya senilai Rp 212.000 per satuan, pada akhirnya hanya dikerjakan dengan harga Rp 72.000 per satuan.
Akibatnya, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 5,298 miliar. Meskipun sebesar Rp 4,036 miliar telah dikembalikan ke kas negara, masih tersisa kerugian sebesar Rp1,262 miliar.***
