KUDUS, ZONANEW.ID — Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengadakan public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal di Aula DPRD pada Kamis, 11 September 2025.
Acara ini dihadiri oleh anggota legislatif, akademisi, dan pelaku usaha dalam upaya mempercepat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Pansus III, Budiyono menegaskan bahwa Ranperda ini penting sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan produk halal bagi mayoritas masyarakat Kudus yang beragama Islam.
Terlebih mayoritas penduduk Kabupaten Kudus adalah muslim, sehingga produk halal menjadi keniscayaan.
“Selain untuk menyehatkan jasmani, Perda ini juga bentuk tanggung jawab negara melindungi warganya,” kata Budiyono.
Menurutnya, melalui Perda Produk Halal ini akan menjadi payung hukum untuk mendukung pelaku UMKM agar dapat bersaing.
