KUDUS, ZONANEWS.ID — Menanggapi laporan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 02 (Hartopo-Mawahib) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di zona larangan oleh Samani Intakoris, kuasa hukum paslon 01 (Samani Intakoris – Bellinda Putri Sabrina Birton) menilai bahwa laporan tersebut belum cukup memiliki dasar hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Wiyono menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan ketentuan tersebut, keberadaan paslon 01 yaitu Samani Intakoris yang berkunjung di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak termasuk kategori kampanye,” kata Wiyono dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Alasannya karena beliau (Samani Intakoris) tidak sedang meyakinkan pemilih dan tidak sedang menawarkan visi, misi, dan program bupati dan wakil bupati secara kumulatif,” lanjutnya.
Sebab itu, kuasa hukum paslon 01 menegaskan bahwa apa yang dilakukan Samani Intakoris di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak masuk kategori melanggar ketentuan berkampanye dan/atau berkampanye di zona terlarang.
Kemudian mengenai laporan kuasa hukum paslon 02 ke Bawaslu Kudus yang menyebut bahwa Samani menggunakan fasilitas dan dana APBD untuk kampanye, hal itu dibantah oleh Wiyono.
Pertama, kunjungan paslon 01 dilakukan pada tanggal 26 September 2024 atau sehari sebelum kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo digelar di Alun-alun Simpang 7 Kudus.
“Kegiatan yang didanai APBD Kudus dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 itu diadakan pada 27-29 September 2024. Sehingga, secara tempus delicti tidak terbukti melanggar,” tegasnya.
