KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati Kudus, Samani Intakoris tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Keputusan tersebut diambil Bawaslu usai melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tersebut.
Adapun laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Kudus pada 9 Oktober 2024. Di mana pelapor didampingi tim kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 02 (Hartopo-Mawahib) melaporkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Samani Intakoris di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus merupakan kegiatan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU Kudus nomor 779.
Salain itu pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Paslon 01 merupakan kegiatan kampanye menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pada saat yang bersangkutan di kawasan alun-alun sedang ada kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye.
Keputusan itu berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Oktober 2024.
