KUDUS, ZONANEWS.ID – Upaya menekan pengeluaran rutin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus dalam persiapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat pemasangan meterisasi pada Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan meterisasi dinilai penting karena hingga saat ini baru sekitar separuh LPJU di Kabupaten Kudus yang telah menggunakan sistem tersebut.
Menurut Masan, pemasangan meterisasi tidak harus dilakukan sekaligus. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara bertahap agar seluruh LPJU nantinya dapat menggunakan sistem meterisasi.
“Paling tidak sebesar Rp 5 miliar untuk meterisasi di awal tahun anggaran. Apabila bisa dilaksanakan di awal tahun, berarti tidak menggunakan uang baru. Dari efisiensi tersebut sudah cukup untuk menutup biaya meterisasi,” ujar Masan, Selasa, 8 September 2026.
Ia menjelaskan, alokasi sekitar Rp 5 miliar pada awal 2027 diharapkan dapat menjadi tahap lanjutan program meterisasi. Penghematan dari pembayaran listrik LPJU kemudian dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pemasangan berikutnya.
Masan berharap program tersebut terus dilanjutkan hingga cakupan meterisasi mencapai seluruh LPJU di Kudus. Jika masih terdapat titik yang belum termeterisasi, penyelesaiannya dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau proses kembali dilakukan pada 2028, harapannya persoalan meterisasi sudah bisa dituntaskan,” katanya.
Selain persoalan meterisasi, DPRD Kudus turut mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan LPJU. Pemerintah Kabupaten Kudus sebelumnya telah melakukan uji coba LPJU bertenaga surya di sejumlah lokasi.
Teknologi tersebut dinilai memiliki potensi untuk mengurangi ketergantungan terhadap listrik sekaligus menjadi pilihan dalam pengembangan sistem penerangan jalan yang lebih efisien.
Masan menyebut LPJU tenaga surya yang diuji coba memiliki masa garansi hingga lima tahun. Dengan skema tersebut, penyedia bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan maupun gangguan pada lampu selama masa garansi.
“Lampu tersebut memiliki garansi selama lima tahun. Dengan demikian, apabila terjadi kerusakan atau lampu padam sebelum masa garansi berakhir, perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia,” jelasnya.
Menurut dia, konsep tersebut dapat menjadi alternatif pengelolaan LPJU tanpa harus menyerahkan seluruh layanan kepada pihak ketiga.
