DPRD Kudus Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Melalui Ranperda

Public hearing tentang Ranperda Produk Halal oleh Pansus III DPRD Kudus di Aula DPRD pada Kamis, 11 September 2025. (ZONANEWS.ID)

Aturan kewajiban sertifikasi halal memang sudah tercantum dalam undang-undang, namun menurut Budiyono, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mempercepat implementasinya.

“Perda ini (Produk Halal) tidak hanya mengatur fasilitasi, tetapi juga menyentuh aspek pendanaan. Kendala biaya yang dialami UMKM akan kita akomodasi dalam regulasi agar mereka tetap bisa naik kelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Halal Center UIN Sunan Kudus, Muhaiman, menyoroti lambannya proses sertifikasi halal sejak regulasi nasional terbit pada 2014.

Bacaan Lainnya

Padahal, sertifikat halal kini menjadi syarat wajib bagi produk yang akan masuk ke pasar modern.

Muhaiman menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat proses ini. Ia mengusulkan pembentukan Satgas Halal yang akan bekerja sama dengan lembaga pendamping seperti kampus, MUI, dan BPJPH.

“Satgas ini akan bertugas mulai dari tahap sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan produk halal secara sistematis dengan lembaga pendamping halal sepeti kampus, MUI, hingga BPJPH,” terangnya.***