DPRD Kudus Digruduk Massa, Tuntut Empat Anggota Dewan Copot Jabatan

Masa atas nama Aliansi Masyarakat Kudus beraudiensi dengan anggota DPRD Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ratusan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Kudus menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus pada Senin, 8 Agustus 2022.

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Kudus meminta agar empat anggota dewan dari fraksi Gerindra dicopot jabatannya.

Empat anggota tersebut ialah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin.

Bacaan Lainnya

Empat anggota dewan tersebut dinilai telah melanggar kode etik seorang anggota dewan. Yakni pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.

Orator dalam aksi tersebut, Edi Gogon merasa malu dengan tindakan empat anggota dewan tersebut. Ia mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus segera menjatuhkan sanksi empat orang anggota dewan.

Hal ini menyusul adanya laporan yang membuktikan bahwa keempat dewan tersebut mangkir dari rapat paripurna dan atau rapat DPRD lain selama enam kali berturut-turut.

“Kami selaku rakyat mencabut mandat kami kepada empat anggota dewan tersebut. Kami malu dengan tindakan mereka,” kata Edi saat berorasi.