ZONANEWS.ID – DPR RI menolak yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait TNI bisa masuk jabatan sipil.
Sebelumnya usulan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil.
Ia mengatakan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
