KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 15 sekolah di Kabupaten Kudus dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh), menyusul cuti ibadah haji yang diambil oleh para kepala sekolah aktif. Cuti haji berlaku sejak 5 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho memastikan, meski ditinggal cuti haji, proses kelulusan siswa yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 tidak akan terganggu.
Begitu pun dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang saat ini dalam proses penyusunan petunjuk teknis (juknis) di Disdikpora Kudus. Termasuk, penetapan jadwal dan sistem pelaksanaannya, baik SD maupun SMP.
“Kalau untuk syarat pendaftaran SPMB kan pakai SKL (Surat Keterangan Lulus), itu SKL bisa ditandatangani Plh, kalau ijazah harus kepala sekolah aktif atau Plt (Pelaksana Tugas) juga bisa,” tuturnya.
Untuk dokumen resmi seperti ijazah, Anggun menegaskan bahwa tanda tangan tetap harus dari kepala sekolah. Oleh karena itu, penandatanganan ijazah akan dilakukan setelah kepala sekolah yang bersangkutan kembali dari ibadah haji.
“Untuk ijazah memang harus ditandatangani kepala sekolah definitif. Tapi hal itu tidak mengganggu proses pendaftaran karena yang digunakan saat daftar ke jenjang selanjutnya adalah surat kelulusan,” tambahnya.
