Dinilai APS, Baliho Prabowo-Gibran hingga Taj Yasin di Alun-alun Kudus Tidak Dicopot

Baliho raksasa yang berada di sisi timur Alun-alun Simpang 7 Kudus yang belum akan dicopot Bawaslu Kudus, Selasa, 14 November 2023. (NILA)

Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa ada kemungkinan baliho-baliho capres tersebut akan dicopot dan ditertibkan. Namun, semuanya menunggu peraturan lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai zona mana saja yang diperbolehkan untuk memasangan APK dan tidak.

Di samping itu, Bawaslu bersama Satpol-PP Kudus selama enam hari sejak 6 November 2023 lalu telah mulai melakukan penertiban baliho sebagai APK yang melanggar aturan.

Setidaknya, ada sekitar seribu baliho caleg yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus yang telah ditertibkan. Khususnya baliho yang memuat unsur ajakan untuk memilih calon tertentu. Di antaranya ada tanda coblos pakai paku, hingga yang memuat unsur kampanye lainnya, seperti mohon doa restu dan dukungannya, itu semua ditertibkan Bawaslu Kudus.

Bacaan Lainnya

Minan pun menegaskan, selama penertiban baliho yang melanggar aturan, Bawaslu Kudus tidak mempersoalkan baliho berada di lokasi yang berbayar atau tidak.

“Yang jelas kami mencopot yang ada unsur ajakannya, walaupun itu berbeyar,” tegas Minan.

Penertiban baliho yang melanggar aturan ini pun akan dilakukan Bawaslu hingga besok, Rabu, 15 November 2023. Fokus penertiban besok ada di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.

Kemudian, para caleg yang akan mengikuti Pileg 2024, memiliki waktu untuk kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.**