Selain clurit, polisi turut mengamankan satu buah gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat menggunakan ikat pinggang serta satu buah sarung sebagai barang bukti.
Delapan remaja yang diamankan masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19). Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gebog juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Orang tua para remaja turut dipanggil untuk dilibatkan dalam proses pendampingan dan pembinaan.
Selain itu, kepolisian berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk menindaklanjuti kebutuhan pembinaan bagi para remaja yang diamankan.
Opsi penempatan di rumah aman akan dipertimbangkan sesuai hasil asesmen, kebutuhan perlindungan, dan ketentuan yang berlaku.
AKP Siswanto mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Apabila mengetahui adanya indikasi rencana tawuran atau kepemilikan senjata tajam, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian,” tegasnya.
Polisi berharap langkah penanganan tersebut dapat mencegah terjadinya tawuran sekaligus mendorong pembinaan terhadap para remaja agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami keterangan para remaja dan saksi untuk memastikan kronologi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan rencana tawuran tersebut.***
