Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga para remaja tersebut telah merencanakan tawuran dengan kelompok lain. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya satu bilah senjata tajam jenis pedang berwarna silver sepanjang sekitar 90 sentimeter dengan gagang kayu berwarna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak. Pemeriksaan juga dilakukan dengan pendampingan orang tua serta melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga, tokoh masyarakat, serta instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
Selain menangani perkara tersebut, kepolisian juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan kepada kalangan remaja agar tidak mudah terprovokasi mengikuti aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.
AKP Jajang juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah anak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***
